Akan semakin banyak pendeta-pendeta yang mengaku-aku memberi persaksian bahwa tadinya dia Islam hebat dan kemudian mendapat pencerahan sehingga dia masuk kristen/yahudi/israel, sekarang sudah ada sekolah teologi yang dosen bahasa arab dan agama islam dari IAIN sehingga pendeta-pendeta yang memberi persaksian semakin canggih.
Bila islam itu hina, kenapa bekas islam yang masuk kristen/yahudi/israel langsung menjadi pendeta hebat dan terkenal, kalau demikian halnya, maka islamlah yang lebih hebat dari kristen/yahudi/israel
Yusuf Roni mengaku-aku dalam kebohongan bahwa:
-
Berdarah Palembang Asli
-
Dididik di Pesantren dari Aliyah, IKIP, Universitas Islam Nusantara
-
Juri M. T. Q. Nasional
-
Wakil Seketaris Jendral Organisasi Islam Sedunia
-
Sholat 5 waktu dengan puluhan sholat sunat setiap hari
-
Bacaan Attahiyat dikatakan sebagai do’a iftitah
-
Allahumma sholli ‘ala Muhammad, Wa’ala ali Muhammad diterjemahkan dengan Selamatkanlah Muhammad, yang sebenarnya Berilah penghargaan kepada Muhammad.
-
Sarjana Bahasa Arab
-
Mubaligh Islam, sarjana Islam, ketika di Majalengka diminta berdoa, dia baca lagu padang pasir
-
Tidak pandai berbahasa arab, tetapi terus-menerus seakan-akan jago berbahasa arab
-
Ketika membaca Al-Fatihah dibacakannya lagu padang pasir, menghina umat seakan-akan bisa dibohongi
-
Ayat Asyidda’u ‘alal kuffar yang berarti teguh pendirian terhadap kaum kafir diartikan potong leher orang kafir
-
Mata mautatal jahliyyah dikatakan sebagai kalimat dalam bahasa arab yang sesungguhnya belum komplit
-
Ma damal Islam illa bissaif, kalimat arab yang susunannya salah yang maknanya dimaksudnya adalah Islam ditegakkan dengan pedang.
-
Ayat ‘Athi ullah, wa ‘athi’urrasuula, wa ulil amri minkum diterjemahkan bahwa dalam islam ada trinitas.
-
Sebelum masuk kristen/yahudi/israel dia selalu membakar gereja dan injil
-
Menghina bahasa arab yang dikatakannya tidak sempurna, yang mana setiap muslim sedunia berdoa dengan bahasa arab.
-
Asyiddaa a ala kufar (waspada terhadap musuh; yaitu orang-orang kafir yang memerangi Rasulullah) dikatakan sebagai potong leher orang-orang kristen.
-
Laa tattakhizul kaafiriina awliyaa, yang berarti jangan kamu jadikan orang kafir sebagai pemimpinmu diterjemahkan oleh yususf roni: Jangan dekat-dekat dengan orang kristen, kalau kamu dekat dengan orang kristen, empat puluh hari tidak akan diterima sholatmu.
-
Potongan kalimat Man matamau tatal jahiliyah yang artinya siapa yang mati di jaman jahiliyah diartikan siapa yang dekat-dekat dengan orang kristen, maka sama dengan orang yang mati di zaman jahiliyah
Saksi-saksi peradilan:
-
Pendeta Gerald Sisi, gereja Emmanuel, Gambir Jakarta
-
Max Gabriel, gereja Effata kebayoran Baru jakarta
-
Pendeta Chaidi Yunus, Palembang
-
Pendeta J. J. Matulessy S. Th. S. H., palembang
-
Sumardi Steffanus, gereja sidang jemaat Allah surabaya
-
Timotius Tanaya, gereja Pniel surabaya
-
Pendeta Octavianus, Institute Injil Indonesia, Batu, malang
-
V. M. Rumandor, GEReja Maranatha, Surabaya
-
Woe Kandauw, gereja maranatha Surabaya
-
Prof. K. H. Syafei Abdul karim, Rektor I. A. I. N. Sunan Ampel surabaya, ketua Majelis Ulama Jawa Timur
-
Bey Arifin, Imam masjid Mujahidin dan AlFalah Surabaya
-
Kol. H. Abdjan Sulaiman, kapusroh islam Angkatan DARat
-
Stefanus Damaris Rumah Sakit Emmanuel Situsaeur Bandung
-
Pendeta Harun Hartoko, banjarmasin (kesaksian tertulis)
Surat-surat
-
Surat kepala kantor Direktur Jendral Bina Tuna Warga Bandung, yang menyatakan bahwa Terdakwa Yususf Roni sudah 2 kali dimasukkan penjara Banceuy Bandung karena hukuman pidana. Surat No. P. R. II. L. L./D. P./2383/79 tanggal 22 mei 1979
-
Surat Keterangan dari Pusat Administrasi Akademi I. K. I. P. Bandung yang menyatakan Terdakwa Yusuf Roni tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa. Surat No. 259 P. T. 25 R. II 4/0/1979 tanggal 2 mei 1979
-
Surat Rektor Universitas Islam Nusantara Bandung yang menyatakan Terdakwa Yusuf Roni belum pernah tercatat sebagai mahasiswa. Surat No. 78/ R-UIN/ D/ V91979 tanggal 2 september 1979
Jaksa penuntut : Anton Suyata S. H.
Ketua Majelis Hakim : Wuwiyanto S. H.
Hakim anggota : David Oli’i S. H. Dan Heru Gunawan S. H.
Panitera/pembela : H. Nurdin
Yusuf Roni melanggar tindak pidana subversi yang termaktub dalam Fasal (1) ke 1 sub c Undang-undang No. 11/PNPS/1963
Putusan Pengadilan:
No. 05/1979/Subv
Tidak ada komentar:
Posting Komentar